1.Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
2.Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a.Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan,
b.Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan,
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan,
d.Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba,
d.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan,
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah,
c.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut,
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1.Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2.Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan
b. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan
c. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.Umum
1.
nama
perseroan
2.
merek
perusahaan
3.
tanggal
pendirian perusahaan
4.
jangka
waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin
usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C.Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar