Senin, 05 Mei 2014

Dampak Penerapan PSAK Revisi No. 16, 46, 50, 55 dan 60 Pada Laporan Keuangan PT Agis ,Tbk

Nama               : Fika Fitrianti
NPM               : 22210770
Kelas               : 4EB09
Tugas Softskill 2 Akuntansi Internasional#

            PT Agis Tbk merupakan salah satu perusahaan yang pada dasarnya mengutamakan investasinya dibidang sector consumer elektronik. Untuk menggambarkan kondisi perusahaan tersebut dibutuhkan laporan keuangan dalam perusahaan. Didalam laporan keuangan diperlukan persyaratan standar laporan keuangan (PSAK). Dibawah ini merupakan penerapan PSAK Revisis No. 16, 46,50,55 dan 60 pada laporan keuangan PT Agis Tbk tahun 2011 yang disajikan pada laporan keuangan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun 2011 yang disajikan kembali pada tahun 2012.
            Efektif 1 Januari 2008, perusahaan dan anak perusahaan menerapkan PSAK No. 16 (revisi 2007),”asset tetap” yang menggantikan PSAK No. 16 (revisi 1994),”asset tetap dan asset lain-lain” dan PSAK No. 17 (revisi 1994),”akuntansi penyusutan”. pada PSAK 16 tentang asset tetap memiliki dampak yang signifikan pada laporan keuangan. Karena pada asset tetap-bersih sudah sesuai dengan PSAK. Tidak adanya perbedaan antara asset tetap  disajikan tahun 2011 dengan tahun 2011 yang disajikan kembali ditahun 2012. Perusahaan PT Agis Tbk memilih model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran asset tetapnya. Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Biaya perolehantermasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saatinspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi tersebut diakui kedalam jumlah tercatat (”carrying amount”) aset tetap sebagai suatupenggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasi pada saat terjadinya. Semua asset tetap kecuali tanah, disusutkan dengan menggunakan menggunakan metode garis lurus. Karena apabila tanah disusutkan dapat mempengaruhi besarnya asset tetap terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
            Pada pajak penghasilan berpengaruh terhadap dampak laporan keuangan perusahaan. Pajak peghasilan pada beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak periode berjalan. Asset dan liabiltas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara asset dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan pada setiap tanggal pelaporan. aset Aseet dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun ketika asset direalisasi. Karena apabila asset dan liabilitas pajak tangguhan tidak diukur sesuai tariff pajak maka perusahaan bisa saja membayar pajak dengan ukuran yang besar. Sehingga dapat menyesatkan pengguna laporan keuangan.

            Efektif tanggal 1 Januari 2010, perusahaan dan anak perusahaan telah menerapkan sepenuhnya PSAK No. 50 (revisi 2006),”instrument keuangan: penyajian dan pengungkapan,”dan PSAK No. 55(Revisi 2006),”instrument keuangan: pengakuan dan pengukuran,”yang menggantikan PSAK No. 50 (revisi 1999) "Akuntansi Investasi Efek Tertentu" dan PSAK No. 55 (Revisi 1999),"Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai". PSAK No. 50 (Revisi 2006) dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tersebut berlaku secara prospektif. Keseluruhan dampak PSAK tersebut berpengaruh terhadap laporan keuangan. karena dengan adanya instrument keuangan diharapkan dapat memberikan pengertian bagi para pengguna laporan keuangan. dimana asset keuangan dan liabiltas keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Karena perubahan nilai wajar tersebut berpengaruh terhadap laba rugi perusahaan. Dan nilai wajar atas sebagian besar asset dan liabiltas keuangan mendekati nilai tercatat karena dampak pendiskontoan yang tidak signifikan. Nilai wajar dari utang bank dan utang leasing dinilai menggunakan discounted cashflow berdasarkan tingkat suku bunga efektif terakhir yang berlaku untuk masing-masing pinjaman yang diutilisasi. Oleh karena itu pada instrument keuangan perusahaan dapat mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi atas posisi instrument keuangan dan kinerja keuangan.

Sabtu, 22 Maret 2014

TUGAS SOFTSKILL 1: AKUNTANSI INTERNASIONAL

NAMA            : FIKA FITRIANTI
NPM               : 22210770
KELAS           : 4EB09

1.      Mengapa ada investor asing masuk ke dalam perusahaan itu ?
Jawab :
PT AGIS Tbk pada dasarnya mengutamakan investasinya di sector consumer elektronik. Perseroan merupakan salah satu perusahaan consumer elektronik terintegrasi yang memiliki jaringan distribusi diseluruh nusantara, serta memiliki bisnis retail dan layanan purna jual di Indonesia. PT Agis Tbk memulia bisnisnya sebagai agen tunggal Sony Corp. Jepang dimana perseroan terlibat dalam perencanaan produk dan juga brand management Sony di Indonesia hingga PT Sony Indonesia didirikan. Sejak tahun 1980an, Agis Electronic telah mendirikan lebih dari 15 kantor perwakilan diberbagai kota besar di Indonesia yang membawahi lebih dari 1000 dealer independen diseluruh negeri. Jaringan ini merupakan jaringan distribusi yang dominan dipasar domestic, terutama digunakan untuk menyalurkan produk-produk brand Sony, Samsung dan LG. Sejak tahun 2008, perseroan telah mulai meninjau dan menganalisa berbagai asset dan bisnis potensial di sector sumber daya alam (seperti tambang, batubara, nikel, baja dan emas). Di awal tahun 2012, perseroan mendirikan PT Agis Recources dengan menggandeng perusahaan investasi dari China, Fujian Xinjifu Enterprises Co Ltd, untuk bersama-sama berinvstasi pada asset dan bisnis sumber daya alam yang prospektif di Indonesia, termasuk investasi pada industry hilirnya. Untuk memperlancar usaha Agis Recources di Indonesia, investror strategis dari China berpartisipasi dalam kontribusi modal dan yang paling penting menarik keahlian, lembaga pendukung dan fasilitas kredit dari badan usah milik Negara di China guna mendukung keseluruhan pengembangan dan investasinya di sector sumber daya alam.
2.      Prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan tersebut atau perusahaan yang diteliti?
Jawab :
Prinsip akuntansi yang digunakan adalah prinsip-prinsip laporan keuangan konsolidasian yang mencakup akun-akun entitas induk dan entitas anak. Akun “kepentingan non-pengendali pada entitas anak” merupakan hak pemegang saham non-pengendali pada entitas anak tersebut. Semua transaksi intern antara perusahaan dengan entitas anak telah dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian.
PSAK No.4 (revisi 2009) mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu induk perusahaan dan dalam akuntansi untuk investasi pada anak perusahaan, pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai informasi tambahan.
PSAK No.50 (revisi 2006) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasi yang harus diungkapkan.
PSAK No.55 (revisi 2006) mengatur prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item non keuangan.
Efektif 1 januari 2008, perusahaan dan anakk perusahaan menerapkan PSAK No.16 (revisi 2007),”Aset Tetap” yang menggantikan PSAK No.16 (revisi 1994),”Aset Tetap dan Aset Lain-Lain” dan PSAK No.17 (revisi 1994),”Akuntansi Penyusutan”.Berdasarkan PSAK No.16 (revisi 2007), suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model)sebagai kebijakan akuntansi pengukuran atas asset tetap. Perusahaan dan anak perusahaan telah memilih untuk menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran asset tetapnya.
3.      Siapa periksa kantor akuntan serta pendapatnya apa?
Jawab :
Pemeriksa kantor akuntan pada perusahaan PT. AGIS TBK (TMPI) adalah Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan. Menurut pendapat mereka bahwa berdasarkan audit, laporan keuangan konsolidasian yang mereka sebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT AGIS TBK dan entitas anak tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, serta hasil usaha, dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Seperti dijelaskan lebih lanjut dalam catatan 33 atas laporan keuangan konsolidasian, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 25 (revisi 2009). “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”, perusahaan menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2010 berkaitan dengan biaya penerbitan saham yang dikurangkan pada hasil penerbitan saham, yang berdampak saldo negatifagio saham ditahun 2010. Perusahaan membebankan saldo negative agio saham ke saldo laba / deficit dan perusahaan mengembalikan kembali saldo negative agio saham ke tambahan modal di setor.
4.      Stuktur permodalan ?
Jawab :
PT Agis Tbk adalah perusahaan terbuka yang berinvestasi diberbagai bisnis disektor yang propektif, antara lain perdagangan, retail dan servis untuk consumer elektronik, peralatan rumah tangga, perangkat mobile, produk multimediadan layanan, serta energy dan sumber daya alam di Indonesia. Dalam permodalan PT Agis Tbk memiliki struktur perusahaan yaitu PT Agis Electronics, PT Agis Mitra Mandiri dan PT Agis Recources. Dalam ketiga perusahaan tersebut masing-masing perusahaan memiliki anak perusahaan dan permodalan yang dimiliki.
Berdasarkan penyataan keputusan pemegang saham PT Agis Multi Media Akta notaris No.16 tanggal 18 juli 2006, oleh notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta PT Agis Multi Media, Entitas Anak, telah melepas semua kepemilikan sahamnya sebesar 80% pada PT Bakti Multimedia (BMI) kepada PT Bahana Bumi Cemerlang dengan harga penjualan sebesar Rp 20.000.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam perjanjian. Pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Agis Multimedia dengan menerbitkan promissory note No.001/BBC-PN/VII/06 tertanggal 27 juli 2006.
Berdasarkan akta No.19 tanggal 22 februari 2007, oleh notaries Edwar S.H., Notaris di Jakarta, tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT Agis Mitra Mandiri, Entitas Anak, bahwa 1 saham milik Soetrisno Santoso dijual kepada Jhonny Kesuma, dengan harga penjualan sebesar Rp 1.000.000.
Berdasarkan akta No.6 tanggal 6 desember 2006, oleh notaries Edwar S.H., notaries dijakarta mengenai pernyataan keputusan pemegang saham PT Bhakti Telecommunication, Entitas Anak, telah melakukan perubahan anggaran dasar yang antara lain berisi perubahan nama menjadi PT Buana Maju Mandiri (BMM).
Berdasarkan Akta No. 20 tanggal 22 Pebruari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asia Media Internasional, Entitas Anak, bahwa 1.250 saham milik Bambang Rudijanto Tanosoesoedibjo dijual kepada Jhonny Kesuma, dengan harga penjualan sebesar Rp1.250.000.
Pada tahun 2006, PT Agis Mitra Mandiri, Entitas Anak mendirikan PT Bahana karya Persada dengan kepemilikan 99% berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 9 tanggal 30 Nopember 2006 oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta No.13 tanggal 22 Pebruari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta,tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bahana Karya Persada, Entitas Anak, bahwa 4.950 saham milik PT Agis Mitra Mandiri dijual kepada PT Agis Electronic, dengan harga penjualan sebesar Rp 4.950.000.000.
Pada tahun 2006, PT Agis Mitra Mandiri, Entitas Anak mendirikan PT Muzio Multimedia dengan kepemilikan 80% berdasarkan Akta pendirian Perseroan No.10 tanggal 28 Desember 2006 oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta No.17 tanggal 22 Pebruari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Muzio Multimedia, Entitas Anak, bahwa 1.600 saham milik PT Agis Mitra Mandiri dijual kepada PT Agis Electronic, dengan harga penjualan sebesar Rp 1.600.000.000.
Pada tahun 2006, PT Agis Mitra Mandiri, Entitas Anak mendirikan PT Citra Damai Abadi dengan kepemilikan 80% berdasarkan Akta pendirian Perusahaan No.8 tanggal 28 Desember 2006 oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta No.16 tanggal 22 Pebruari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta,tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Citra Damai Abadi, Entitas Anak, bahwa 1.600 saham milik PT Agis Mitra Mandiri dijual kepada PT Agis Electronic, dengan harga penjualan sebesar Rp 1.600.000.000.
Pada tahun 2006, PT Agis Mitra Mandiri, Entitas Anak mendirikan PT Indah Karya Perdana dengan kepemilikan 70% berdasarkan Akta pendirian Perusahaan No.9 tanggal 28 Desember 2006 oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan akta No.15 tanggal 22 Pebruari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indah Karya Perdana, Entitas Anak, bahwa 1.400 saham milik PT Agis Mitra Mandiri dijual kepada PT Agis Electronic, dengan harga penjualan sebesar Rp 1.400.000.000.
Pada tahun 2006, PT Agis Mitra Mandiri, Entitas Anak mendirikan PT Mitra Sumber Berkat dengan kepemilikan 70% berdasarkan Akta pendirian Perusahaan No.5 tanggal 6 Desember 2006 oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 Pebruari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mitra Sumber Berkat, Entitas Anak, bahwa 2.100 saham milik PT Agis Mitra Mandiri dijual kepada PT Agis Electronic, dengan harga penjualan sebesar Rp 2.100.000.000.
Berdasarkan Akta No.25 tanggal 26 Agustus 2005, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta,tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Artha Wahana Surya, Entitas Anak, bahwa 600 saham milik Soandy Gozzli dijual kepada PT Agis Electronic, dengan harga penjualan sebesar Rp 550.000.000.
Berdasarkan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham PT Bukit Rimba Lestari, sebagaimana Akta No. 3 tanggal 7 Nopember 2005 dari Edwar, SH, Notaris di Jakarta modal dasar dan modal dasar disetor PT Bukit Rimba Lestari Masing-masing menjadi Rp 100.000.000.000 dan Rp 70.000.000.000. Dari jumlah tersebut telah ditempatkan dan disetor oleh PT Agis Electronic sebesar Rp 69.640.000.000, sehingga 99,5% saham PT Bukit Rimba Lestari dimiliki oleh PT Agis Electronic, dan laporan keuangan PT Bukit Rimba Lestari dikonsolidasikan ke laporan keuangan PT Agis Electronic.
Berdasarkan Akta No.18 tanggal 22 Februari 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Rimba Lestari, Entitas Anak, bahwa 69.640 saham milik PT Agis Electronic dijual kepada PT Agis Mitra Mandiri, dengan harga penjualan sebesar Rp 69.640.000.000. Berdasarkan Akta No.6 tanggal 20 September 2007, oleh Notaris Edwar S.H., Notaris di Jakarta,Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, telah menyetujui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor Entitas Anak PT Agis Electronic sebanyak 15.000 lembar saham masing-masing saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp 15.000.000.000.
Berdasarkan Akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Karya Putra Internasional No. 15 tanggal 31 Juli 2007 telah menyetujui perubahan nama menjadi PT Klik 2 Play MultiMedia, dan menyetujui penjualan dan pengalihan saham kepada PT Agis Mitra Mandiri sebanyak 249 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp 249.000.00. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. W7-10058 HT.01.04-TH.2007 tanggal 12 September 2007. Laporan keuangan PT Klik 2 Play Multimedia telah dikonsolidasikan ke laporan keuangan PT Agis Mitra Mandiri. Pada tanggal 28 Desember 1994, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan suratnya No. S-2048/PM/1994 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atas 10.000.000 saham-saham perusahaan dan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Pada tanggal 15 Maret 1997, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Bapepam dengan suratnya No. S-358/PM/1997 untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak 68.500.000 saham. Pada tanggal 4 April 1997, saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Pada tanggal 5 Maret 2012, berdasarkan Akta Notaris Dr. Misahardi Wilamarta,S.H.,M.H.,M.Kn.,LL.M., No. 09, Perusahaan dan Fujian Xinjifu Group mendirikan Agis Resources dengan masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 51% dan 49%. Agis Resources bergerak dalam bidang usaha pertambangan.
Berdasarkan Akta No.02 tanggal 08 Agustus 2012, oleh Notaris Susilawati Aliwarga S.H., Notaris di Jakarta, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Bumi Sejahtera Mandiri, Entitas Anak, bahwa 1.300 saham milik PT Inti Bumi Sejahtera Mandiri dijual kepada PT Agis resources Mandiri, dengan harga penjualan sebesar Rp 1.300.000.000.

Sumber : www.idx.co.id



Kamis, 02 Januari 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama   : Fika Fitrianti
Kelas   : 4EB09
NPM   : 22210770
A.    Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.       Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntansi sebagai profeesional dibidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa
Terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
4.      Kepercayaan
Pemakai jasa akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
B.     Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1.      Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
C.    Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling muktahir.
6.      Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
D.    Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
E.     Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
F.     Etika Profesional Profesi Akuntansi Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
G.    Etika Dalam Auditing
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Sumber :

ETIKA GOVERNANCE

Nama   : Fika Fitrianti
Kelas   : 4EB09
NPM   : 22210770
A.    Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat,berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
B.     Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.      Corporate Credo adalah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaaan.
a.       Komitmen internal
1)      Perusahaan terhadap karyawan
2)      Karyawan terhadap perusahaan
3)      Karyawan terhadap karyawan lain
b.      Komitmen Eksternal
1)      Perusahaan terhadap pelanggan
2)      Perusahaan terhadap pemegang saham
3)      Perusahaan terhadap masyarakat
2.      Program etika adalah sistem yang sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk   mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo. Contohnya Audit etika
3.      Kode etik perusahaan
Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
C.    Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
D.    Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Ninda Karya dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E.     Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, memaluli tahapan kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDIYA KARYA (Persero) mengetahui dan menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Knator Pusat Divisi maupun keseluruh wilayah. Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.      Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.      Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.      Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya
2.      Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.      Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4.      Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

Sumber :