1.Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right):
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right):
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang –
undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk
suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. antara lain Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,dll.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. antara lain Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,dll.
2.Hak atas ciptaan
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan, antara lain Program computer, Senimatografi,dll.
3.
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang leh Negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagi pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang leh Negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagi pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pelanggaran
terhadap hak cipta.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
6.Hak Paten
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang, sedangkan untuk Paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
Paten
diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan
dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan
baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
7.Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak atas merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakanya.
Jenis-Jenis Merek:
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
8.Desain
Industri
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri .
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi
garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry
Setiap
hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
a. satu desain industri
b. beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
a. satu desain industri
b. beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Hak desain industry dapat beralih atau
dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ( putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
9.Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik
rahasia dagang, sedangkanpengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret
act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus,
pola2, kompilasi, program yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata,
potensial.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi pengolahan penjualan .Rahasia dagang akan mendapat perlindungan , apabila :
a. Informasi diangap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak.
b. Informasi dianggap memilik nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalanakan kegiatan yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang
dilindungi meliputi :
1.Formula2. Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
3. Metode dalam menyelenggarakan usaha
4. Daftar konsumen
5. Tingakt kemampuan debitur mengembalikan kredit
6. Perencanaan
7. Rencana arsitektur
8.Tabulasi data
9.Informasi teknik manufaktur
10. Rumus-rumus perancangan
11.Rencana pemasaran
12. Data pemasaran
13. Rencana usaha
Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi, meliputi :
a. semua informasi yang telah menjadi milik umum
b. informasi yang telah dipublikasikan di muka umum
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HAKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HAKI, meliputi :
a. prinsip perlindungan otomatis
b. perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, menyatakan bahwa pemilik dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan sendiri dagang rahsia dagang hak monopoli untuk mrnggunakan sendri.
b. Memberikan lisensi atau melarang pihak la8in untuk menggunakan rahasia dagang.
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas
jangka waktunya, ukuranya adalah sampai denganinformasi menjadi milik public (
public domain ) .
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia
dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan caraa. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat.
d. Perjanjian tertulis.
e. Sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak
memeberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian
lain.
Setiap tindak pidana terhdap rahasia dagang merupakan
delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan / penjara dan denda.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar