1.Pengertian
Konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan
konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas
setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini
konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus
banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam
tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
2.Asas
dan Tujuan
Perlindungan konsumen bertujuan:
1.meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative
pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
4.menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3. Hak dan kewajiban
konsumen
Pasal
4
Hak
konsumen adalah:
1.hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
2.hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
4.hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6.hak
untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen
7.
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8.hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
9.hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal
5
Kewajiban
Konsumen adalah:
1.membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
- Hak pelaku usaha
- Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
- Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
- Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
- Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
- Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
- Kewajiban pelaku usaha
- Beritikat baik
- Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
- Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
- Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
- Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
- Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
5.Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara
obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
6.Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Dalam
Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk
yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan,
pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk
kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
7. Sanksi
Sanksi
yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok,
serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim ,
dll.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar