Nama : Fika Fitrianti
Kelas : 4EB09
NPM : 22210770
A.
Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan
) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya.
Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak
luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat,berpemerintahan dan lain-lain.
Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau
kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik
beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi
ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Sanksi terhadap
pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat
lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
B.
Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para
pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis,
yaitu :
1. Corporate Credo adalah pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaaan.
a. Komitmen internal
1) Perusahaan terhadap karyawan
2) Karyawan terhadap perusahaan
3) Karyawan terhadap karyawan lain
b. Komitmen Eksternal
1) Perusahaan terhadap pelanggan
2) Perusahaan terhadap pemegang saham
3) Perusahaan terhadap masyarakat
2. Program etika adalah sistem yang
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo. Contohnya
Audit etika
3. Kode etik perusahaan
Lebih dari 90% perusahaan membuat
kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM).
C.
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board
Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
D.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Ninda Karya
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku
Korporasi
PT. NINDYA KARYA
(Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal
5 Februari 2005, memaluli tahapan kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan
workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDIYA KARYA (Persero) mengetahui dan
menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level manajemen
keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Knator Pusat
Divisi maupun keseluruh wilayah. Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
1.
Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika,
nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya
secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada
pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1. Code of Corporate
Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar
organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya
2. Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3. Board Manual, Panduan
bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
4. Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5. An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
6. Piagam Komite Audit,
mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup
Tugas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar