NAMA : FIKA FITRIANTI
KELAS : 4EB09
NPM : 22210770
MATA
KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
A.
ETIKA
Menurut bahasa yunani kuno, etika
berasal dari kata “ethikos” yang berarti
timbul dari kebiasaan. Etika adalah bagaimana cabang
utama filsafat yang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan
yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku
manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah
yang paling dianggap baik. Tujuan etika,
agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang
baik bukan saja bagi dirinya, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat,
bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
pengertian etika menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1.
Drs. H. Burhanudin
Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
2. Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan
etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi
baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti
ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh
manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang
seharusnya diperbuat oleh manusia.
4.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
5. Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat
diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai
baik.
Macam-macam etika
Ada dua macam etika yang harus dipahami dalam menentukan
baik dan buruknya perilaku manusia :
A.
Etika deskriptif
adalah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai.
Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
konkrit.
B.
Etika
normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif member penilaian sekaligus member norma sebagai
dasar kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi lagi
menjadi dua, yaitu :
A.
Etika umum yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan
dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
B.
Etika khusus merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa
berwujud:
Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral
dasar.
Dalam etika khusus dapat dibagi menjadi dua :
1.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban,
sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Prinsip-prinsip etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak
abad ke-4 sebelum Masehi, para ilmuwan telah mencoba menjabarkan berbagai corak
landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para ilmuwan telah
mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam gagasan ide agung yang telah
diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu :
1.
Prinsip keindahan mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, kita sebagai manusia memperhatikan
nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam
perilakunya. Misalnya, dalam berpakaian kita ingin selalu tampak rapi dan indah
dipandang.
2.
Prinsip persamaan kita sebagai manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab
yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
3.
Prinsip kebaikan mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya.
4.
Prinsip keadilan pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan
kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu,
prinsip ini mendasari kita sebagai manusia untuk bertindak adil dan
proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5.
Prinsip kebebasan kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak
atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan
dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu
sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu
hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan
tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena
kepada orang lain.
6.
Prinsip kebenaran kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari
hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Basis teori etika
Basis teori etika dibagi menjadi 4
macam, yaitu :
1. Teori Teleologi. Istilah teleologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah tujuan,
di mana etika teleologi mengandung arti mengenai mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
2. Teori Deontologi. Istilah deontologi berasal dari bahasa
Yunani deon yang berarti kewajiban, di mana yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan kita sebagai manusia adalah kewajiban.
3. Teori Hak. Dalam pemikiran moral dewasa ini,
teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku
manusia. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi,
karena berkaitan dengan kewajiban.
4. Teori Keutamaan. di mana mengandung arti
memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan adalah kebijaksanaan,
keadilan, suka bekerja keras, dan hidup yang baik.
B.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian profesi menurut para ahli :
1.
Menurut Danin, 2002. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang
artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan
suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaanyang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
ditekankan pada pekerjaan mental.
2. Menurut Sanusi
et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
3.
Menurut the
george profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya
dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua
karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini
berlaku dalam setiap profesi:
a) Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis: Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktik.
b) Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya.
c) Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan tinggi.
d) Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
e) Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
f) Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g) Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h) Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i)
Mengatur
diri: Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
j)
Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
k) Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya.
C.
ETIKA PROFESI
Menurut Anang Usman, SH., MSi, Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama.
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Di dalam kode
etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran
pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan
melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Fungsi
etika profesi antara lain adalah :
a)
Menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab kepada para profesional, lembaga, organisasi, industri,
negara dan masyarakat umum.
b)
Membantu para profesional
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema
pekerjaan mereka.Menjaga reputasi atau nama baik.
c)
Untuk menjaga kelakuan dan
integritas para tenaga profesi.
d)
Pencerminan dan
pengharapan dari komunitasnya, yangmenjamin pelaksanaan kode etik tersebut
dalam pelayanannya.
e) Mencerminkan pengharapan moral-moral dari komunitas.
Prinsip etika profesi yang
tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka.
2. Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota harus bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian professional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku professional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar