Kamis, 15 Maret 2012

SOAL


1.Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut…
a.perundang undangan tertulis
b.hukum kebiasaan atau hukum adat
c.norma
d.hakikat
Jawaban : A
2.Pengertian hukum menurut Grotius adalah…
a. dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b. suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c. hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
d. sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
Jawaban : B
3. suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.Pengertian dari…
a. Manusia (naturlife persoon)
b. Objek hukum
c. Badan Hukum (recht persoon)
d. Benda yang bersifat kebendaan
Jawaban : C
4.Di bawah ini yang termasuk pengertian dari hukum perdata adalah…
a. ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
b.ketentuan untuk mengatur tingkah laku manusia
c.ketentuan untuk mengatur hak asasi manusia
d. campuran dari sistem hukum hukum Eropa
Jawaban : A
5. Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di aiandonesia terdiri dari 4 bagian salah satunya buku I tentang Orang yang menjelaskan bahwa…
a. mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan
b. mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga
c. mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda
d. mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Jawaban : B


Tidak ada komentar:

Posting Komentar