a.Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
b.Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
- Terang-terangan,
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
c.Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
- Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
- Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
- Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
- Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
d.Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang ayang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
1.Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
e.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
2.Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a.Perusahaan berbadan hukum merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum merupakan Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
3.Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta marupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
b. Perusahaan Negara merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh Negara.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1.Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3.Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
1.Keputusan RUPS.
2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
3.Penetapan pengadilan.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1.Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.Yayasan tidak mempunyai anggota.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
SUMBER :